Download disini
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan berlimpah nikmat berupa kesehatan jasmani maupun rohani kepada Kami
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sampai selesai. Sholawat dan
salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman Muhammad SAW.
Kami menyadari tersusunnya makalah ini bukanlah semata-mata hasil
jerih payah kami sendiri, melainkan berkat bantuan berbagai pihak. Untuk itu,
Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu Kami dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal dan menjadikan amal
sholeh bagi semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penyelesaian
makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Amiin Ya Rabbal’alamin.
Muara Bulian, November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah....................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu
Al-Munasabah.................................................... 3
B. Pendapat-Pendapat
Ulama Di Sekitar Munasabah...................... 5
C. Macam-Macam
Munasabah.......................................................... 6
D. Fungsi Dan
Faedah Ilmu Al-Munasabah.................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran Al-Karim memperkenalkan
dirinya dengan berbagai ciri dan sifat, salah satunya adalah bahwa Al-Quran
adalah kitab yang keotentikannya di jamin oleh Allah, Dan dia adalah kitab yang
selalu dipelihara. (Qs. Al-Hijr-9)
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا
لَهُ لَحَافِظُونَ (٩)
Atinya :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya.
Perbedaan pangkal
tolak dalam menelaah Al-Quran oleh sarjana muslim dan bukan muslim
(orientalis) menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Sarjana muslim dalam
melakukan usahanya didasari oleh titik tolak imani disertai dengan nuansa yang
tersendiri. Sedangkan para orientalis, tidak mempunyai ikatan batin sama sekali
dengan Al-Quran. Mereka menerapkan kebiasaan ilmiah yang bertolak belakang dari
”keraguan” untuk menemukan sebuah “kebenaran” ilmiah. Almarhum ‘Abdul-Halim
Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar berkata : “Para orientalis yang dari saat ke
saat berusaha menunjukkan kelemahan Al-Quran, tidak mendapatkan celah untuk
meragukan ke otentikannya.”
Seorang muslim, tidak
dapat menghindarkan diri dari keterikatannya dengan Al-Quran. Seorang muslim
mempelajari Al-Quran tidak hanya mencari “kebenaran” ilmiah, tetapi juga
mencari isi dan kandungan Al-Quran. Begitu juga dengan telaah tentang munasabah
yang merupakan bagian dari telaah Al-Quran. Seluruh usaha membeberkan
berbagai bentuk hubungan dan kemirip-miripan dalam Al-Quran adalah tidak
terlepas dari usaha membuktikan bahwa Al-Quran sebagai “sesuatu yang luar
biasa”.
B. Rumusan Masalah
Maka makalah akan membahas perihal yang
berkaitan dengan:
1.
Apa pengertian ilmu Al-Munasabah/Tanasubil
Aayati Wassuwari ?
2.
Bagaimana pendapat
Ulama disekitar ilmu munasabah ?
3.
Berapa macam-macam
ilmu munasabah dalam Quran?
4.
Mengapa perlu ilmu
munasabah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu
Al-Munasabah
Munasabah berasal dari kata ناسب يناسب مناسبة yang berarti dekat, serupa, mirip, dan rapat. المناسبة sama artinya dengan المقاربة yakni mendekatkannya dan menyesuaikannya.; النسيب artinya القريب المتصل (dekat dan berkaitan).
Misalnya, dua orang bersaudara dan anak paman. Ini terwujud apabila
kedua-duanya saling berdekatan dalam artian ada ikatan atau hubungan antara
kedua-duanya. An-Nasib juga berarti Ar-Rabith, yakni ikatan,
pertalian, hubungan.
Selanjutnya Quraish Shihab menyatakan (menggaris bawahi
As-Suyuthi) bahwa munasabah adalah ada-nya keserupaan dan
kedekatan diantara berbagai ayat, surah, dan kalimat yang mengakibatkan adanya
hubungan. Hubungan tersebut dapat berbentuk keterkaitan makna antara ayat dan
macam-macam hubungan, atau kemestian dalam fikiran (nalar).
Makna tersebut dapat dipahami, bahwa apabila suatu ayat atau surah sulit
ditangkap maknanya secara utuh, maka menurut metode munasabah ini
mungkin dapat dicari penjelasannya di ayat atau di surah lain yang mempunyai
kesamaan atau kemiripan. Kenapa harus ke ayat atau ke surah lain ? karena
pemahaman ayat secara parsial (pemahaman ayat tanpa melihat ayat lain) sangat
mungkin terjadinya kekeliruan. Fazlurrahman mengatakan, apabila seseorang ingin
memperoleh apresiasi yang utuh mengenali Al-Quran, maka ia harus dipahami
secara terkait. Selanjutnya menurut beliau apabila Al-Quran tidak dipahami
secara utuh dan terkait, Al-Quran akan kehilangan relevansinya untuk masa
sekarang dan akan datang. Sehingga Al-Quran tidak dapat menyajikan dan memenuhi
kebutuhan manusia. Jadi, tidak heran kalau dalam berbagai karya dalam bidang
Ulumul Quran tema munasabah hampir tak pernah terlewatkan .
Secara terminologis, munasabah adalah kemiripan-kemiripan yang
terdapat pada hal-hal tertentu dalam Al-Quran baik surat maupun ayat-ayatnya
yang menghubungkan uraian satu dengan yang lainya.
Menurut bahasa, munasabah berarti
hubungan atau relevansi, yaitu hubungan persesuaian antara ayat atau surat yang
satu dengan ayat atau surat yang sebelum atau sesudahnya. Ilmu munasabah
berarti ilmu yang menerangkan hubungan antara ayat atau surat yang satu dengan
ayat atau surat yang lainnya.
Menurut istilah, ilmu munasabah / ilmu tanasubil
ayati was suwari ini ialah ilmu untuk mengetahui alasan-alasan penertiban
dari bagian-bagian Al-Qur’an yang mulia.
Ilmu ini menjelaskan segi-segi hubungan antara
beberapa ayat / beberapa surat Al-Qur’an. Apakah hubungan itu berupa ikatan
antara ‘am (umum) dan khusus / antara abstrak dan konkret / antara
sebab-akibat atau antara illat dan ma’lulnya, ataukah antara
rasional dan irasional, atau bahkan antara dua hal yang kontradiksi. Jadi
pengertian munasabah itu tidak hanya sesuai dalam arti yang sejajar dan
paralel saja. Melainkan yang kontradiksipun termasuk munasabah, seperti
sehabis menerangkan orang mukmin lalu orang kafir dan sebagainya. Sebab
ayat-ayat Al-Qur’an itu kadang-kadang merupakan takhsish
(pengkhususan) dari ayat-ayat yang umum. Dan kadang-kadang sebagai penjelasan
yang konkret terhadap hal-hal yang abstrak.
Sering pula sebagai keterangan sebab dari
suatu akibat seperti kebahagiaan setelah amal sholeh dan seterusnya. Jika
ayat-ayat itu hanya dilihat sepintas, memang seperti tidak ada hubungan sama sekali
antara ayat yang satu dengan yang lainnya, baik dengan yang sebelumnya maupun
dengan ayat yang sesudahnya. Karena itu, tampaknya ayat-ayat itu seolah-olah
terputus dan terpisah yang satu dari yang lain seperti tidak ada kontaknya sama
sekali. Tetapi kalau diamati secara teliti, akan tampak adanya munasabah
atau kaitan yang erat antara yang satu dengan yang lain.
Karena itu, ilmu munasabah itu
merupakan ilmu yang penting, karena ilmu itu bisa mengungkapkan rahasia
kebalaghahan Al-Qur’an dalam menjangkau sinar petunjuknya.
B. Pendapat-Pendapat
Ulama Di Sekitar Munasabah
Tertib Surah dan Ayat
Para ulama sepakat bahwa tertib ayat-ayat dalam Al-Quran adalah taukifi
, artinya penetapan dari Rasul. Sementara tertib surah dalam Al-Quran masih
terjadi perbedaan pendapat.
Al-Qhurtubi meriwayatkan pernyataan Ibn Ath-Thibb bahwa tertib surat
Al-Quran di perselisihkan. Dalam hal ini ada tiga golongan:
A.
Tertib surat
berdasarkan ijtihad para sahabat. Pendapat ini diikuti oleh
jumhur ulama seperti Imam Malik, Al-Qhadi Abu Bakr At-Thibb. Beberapa alasan
mereka adalah :
1)
Tidak ada petunjuk
langsung dari Rasulullah tentang tertib surah dalam Al-Quran.
2)
Sahabat pernah
mendengar Rasul membaca Al-Quran berbeda dengan susunan surah sekarang, hal ini
di buktikan dengan munculnya empat buah mushaf dari kalangan sahabat
yang berbeda susunannya antara yang satu dengan yang lainnya. Yaitu mushaf
Ali, mushaf ‘Ubay, mushaf Ibn Mas’ud, mushaf Ibnu Abbas.
3)
Mushaf yang ada pada catatan sahabat berbeda-beda ini menunjukkan bahwa susunan
surah tidak ada petunjuk resmi dari Rasul.
4)
Alasan lain adalah
riwayat Abu Muhammad Al-Quraysi bahwa Umar memerintahkan agar mengurutkan surat
At-Tiwal. Akan tetapi, riwayat ini diberi catatan kaki oleh As-Sayuthi agar
diteliti kembali.
B. Susunan surat berdasarkan petunjuk Rasulullah Saw (taukifi).
Di antara ulama yang yang berpendapat demikian adalah Al-Qadhi Abu Bakr
Al-Anbari, Ibn Hajar, Al-Zarkasyi dan As-Sayuthi. Alasan yang dikemukakan
sebagai berikut :
1)
Ijma’ sahabat terhadap mushaf Utsman. Ijma’ ini tak akan mungkin
terjadi kecuali kalau tertib itu tauqifiy, seandainya bersifat ijtihadiy,
niscaya pemilik mushaf lainnya akan berpegang teguh pada mushafnya.
2)
Hadist tentang hijzb
Al-Quran yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Dawud dari Huzaifah
As-Syaqaf. Dengan meneliti pembagian yang dikemukakan hadis tersebut didapatkan
pembagian Al-Quran dalam tujuh bagian yang seimbang.
3)
Hadis Ibn Abbas
tentang alasan penyatuan surat At-Taubah dan Al-Anfal. Ibn Hajar menyatakan
bahwa kebijakan tersebut menunjukkan bahwa susunan Al-Quran taukifi,
hanya karna Nabi tidak menjelaskan kepada Usman, maka surat At-Taubat disatukan
dengan surah Al-Anfal. Selanjutnya Ibn Hajar menyatakan dalam mushaf Ibn
Mas’ud terdapat basmalah di awal surat At-Taubah, tetapi
tidak diambil oleh lembaga.
4)
Nabi sering membaca
Al-Quran dengan tertib surat yang ada pada sekarang.
C. Tertib surat sebagian taukifi dan sebagian ijtihadiy. Di
antara yang berpendapat demikian adalah Al-Baihaqi. Menurutnya: “seluruh surat
susunannya berdasarkan tauqif Rasul kecuali surat Baraah dan
Al-Anfal”. Al-Qhadi Abu Muhammad Ibn Athiyah termasuk golongan ini. Dan alasan
lainnya:
1)
Ternyata tidak semua
nama-nama surah itu diberikan oleh Allah, tapi sebagiannya diberikan oleh Nabi
dan bahkan ada yang diberikan oleh para sahabat. Adapun yang diberikan oleh
Allah adalah misalnya surat Al-Baqarah, At-Taubah, Ali Imran dll. Nama surah
yang diberikan oleh Nabi adalah yang Nabi sendiri menyebutkan surah tersebut,
seperti surah Thaha dan Yasin. Oleh para sahabat seperti Al-Baro’ah, yaitu
surat yang di awali dengan lafal basmalah.
C. Macam-Macam
Munasabah
Pada garis besarnya munasabah itu menyangkut pada dua hal, yaitu hubungan
antara ayat dengan dan hubungan surat dengan surat.
Dua
pokok hubungan itu di perincian sebagai berikut.
A)
Hubungan ayat dengan
ayat meliputi :
1)
Hubungan kalimat
dengan kalimat dalam ayat.
2)
Hubungan ayat dengan
ayat dalam satu surat.
3)
Hubungan penutup ayat
dengan kandungan ayatnya.
B) Hubungan surat dengan surat meliputi:
1)
Hubungan awal uraian
dengan ahir uraian surat.
2)
Hubungan nama surat
dengan tujuan turunnya.
3)
Hubungan surat dengan
surat sebelumnya.
4)
Hubungan penutup
surat terdahulu dengan awal surat berikutnya.
D. Fungsi Dan Faedah Ilmu Al-Munasabah
Ada empat fungsi utama
dari Ilmu Al-Munasabah
1.
Untuk menemukan arti
yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan
surah-surah dalam Al-Quran.
2.
Untuk menjadikan
bagian-bagian dalam Al-Quran saling berhubungan sehingga tampak menjadi satu
rangkaian yang utuh dan integral.
3.
Ada ayat baru dapat
dipahami apabila melihat ayat berikutnya.
4.
Untuk menjawab kritikan
orang luar (orientalis) terhadap sistematika Al-Quran.
Faedah mempelajari ilmu
munasabah ini banyak, antara lain sebagai berikut :
1)
Mengetahui persambungan
hubungan antara bagian Al-Qur’an, baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat
maupun surat-suratnya yang satu dengan yang lainnya. Sehingga lebih memperdalam
pengetahuan dan pengenalan terhadap kitab Al-Qur’an dan memperkuat keyakinan
terhadap kewahyuan dan kemukjizatan. Karena itu, Izzudin Abdul Salam
mengatakan, bahwa ilmu munasabah itu adalah ilmu yang baik sekali.
Ketika menghubungkan kalimat yang satu dengan kalimat yang lain. Beliau
mensyaratkan harus jatuh pada hal-hal yang berkaitan betul-betul, baik di awal
atau diakhirnya.
2)
Dengan ilmu munasabah
itu dapat diketahui mutu dan tingkat kebahagiaan bahasa Al-Qur’an dan konteks
kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lain. Serta persesuaian ayat atau
suratnya yang satu dengan yang lain, sehingga lebih meyakinkan kemukjizatannya,
bahwa al-Qur’an itu betul-betul wahyu dari Allah SWT, dan bukan buatan Nabi
Muhammad Saw. Karena itu Imam Arrazi mengatakan, bahwa kebanyakan
keindahan-keindahan al-Qur’an itu terletak pada susunan dan persesuaiannya,
sedangkan susunan kalimat yang paling baligh (bersastra) adalah yang
sering berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
3)
Dengan ilmu munasabah
akan sangat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Setelah diketahui
hubungan sesuatu kalimat / sesuatu ayat dengan kalimat / ayat yang lain,
sehingga sangat mempermudah pengistimbatan hukum-hukum atau isi kandungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
ilmu munasabah itu merupakan ilmu yang penting, karena ilmu itu
bisa mengungkapkan rahasia kebalaghahan Al-Qur’an dalam menjangkau sinar
petunjuknya.
Para ulama sepakat bahwa tertib ayat-ayat dalam Al-Quran adalah taukifi
, artinya penetapan dari Rasul. Sementara tertib surah dalam Al-Quran masih
terjadi perbedaan pendapat.
Pada garis besarnya munasabah itu menyangkut pada dua hal, yaitu hubungan
antara ayat dengan dan hubungan surat dengan surat.
Dua
pokok hubungan itu di perincian sebagai berikut.
Hubungan ayat dengan
ayat meliputi :
·
Hubungan kalimat
dengan kalimat dalam ayat.
·
Hubungan ayat dengan
ayat dalam satu surat.
·
Hubungan penutup ayat
dengan kandungan ayatnya.
Hubungan surat dengan
surat meliputi:
·
Hubungan awal uraian
dengan ahir uraian surat.
·
Hubungan nama surat
dengan tujuan turunnya.
·
Hubungan surat dengan
surat sebelumnya.
·
Hubungan penutup
surat terdahulu dengan awal surat berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. M. Qhuraish Shihab, Membumikan Al-Quran: fungsi dan peran wahyu
dalam kehidupan masyarakat, Penerbit Mizan, Bandung 1994.
Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, M.A. Pengantar Ilmu Tafsir,
Penerbit Pustaka Setia, Bandung februari 2006.
Drs. Abu Anwar, M.Ag, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar, Penerbit
Amzah, Oktober 2005.
Al-Quran, Microsoft Word Office 2007.
www.makalah-ibnu.blogspot.com
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق