الاثنين، 21 نوفمبر 2016

Ekonomi Makro Islam


cari makalah yang lain: https://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wOXc2YXNKRGI%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wNXc2YXRMVlg%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wM3c2YXRRb0M%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wOXc2YXNKRGI%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wMXc2YXhtYlI%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wMXc2YXhtYlI%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wN3c2YXh4eFE%3Dhttps://helloworld-i4ln6sgakq-an.a.run.app/aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbiUyRjE2d29wN3c2YXh4eFE%3D
                                    
DOWNLOAD


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berlimpah nikmat berupa kesehatan jasmani maupun rohani kepada Kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sampai selesai. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman Muhammad SAW.

Kami menyadari tersusunnya makalah ini bukanlah semata-mata hasil jerih payah kami sendiri, melainkan berkat bantuan berbagai pihak. Untuk itu, Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada  semua pihak yang telah membantu Kami dalam penyusunan makalah ini.

Semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal dan menjadikan amal sholeh bagi semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin Ya Rabbal’alamin.


Muara Bulian,     Desember 2014  


Penulis










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................       i
DAFTAR ISI................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................      1
B.      Rumusan Masalah.............................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Konsep Uang dalam Islam.................................................................      3
B.     Uang dalam Ekonomi Makro.............................................................      3
C.     Uang dalam Fungsi Utilitas................................................................      7
D.    Economic Value of Time....................................................................      9
E.     Uang sebagai Flow Concept..............................................................      9
F.      Uang sebagai Public Goods...............................................................      9

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................    11

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Quran dan hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas.
Sedangkan kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah. Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang dicetak, tapi mencakup seluruh jenisnya dinar, dirham dan fulus. Untuk menunjukkan dirham dan dinar mereka mengunakan istilah naqdain. Namun mereka berbeda pendapat apakah fulus termasuk dalam istilah naqdain atau tidak. Menurut pendapat yang mu’tamad dari golongan Syafi’iyah, fulus tidak termasuk naqd, sedangkan Mazhab. Hanafi berpendapat bahwa naqd mencakup fulus.
Defenisi nuqd menurut Abu Ubaid (wafat 224 H), seperti yang dikutip Ahmad Hasan dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu. Ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran nilai yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Senada dengan pendapat ini, Al-Ghazali (wafat 595 H) menyatakan, Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta, sehinga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (wafat 751 H) berpendapat dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Ini mengisyaratkan bahwa uang adalah standar unit ukuran untuk nilai harga komoditas.
Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai. Taqyudin al-Nabhani menyatakan, nuqud adalah standar nilai yang dipergunakan untuk menilai barang dan jasa. Oleh karena itu uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur barang dan jasa. Jadi uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi mapun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tambaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang. Untuk dapat diterima sebagai alat tukar, uang harus memenuhi persyaratan tertentu yakni: Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. 2) Tahan lama. 3) Bendanya mempunyai mutu yang sama. 4) Mudah dibawa-bawa. 5) Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya. 5) Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan) 6) Dicetak dan disahkan penggunaannya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah). Penerbitan uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum syari’at Islam. Penerbitan dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, karena itu bermain-main dalam penerbitan uang akan mendatangkan kerusakan ekonomi rakyat dan negara.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan yaitu bagaimana mehamai uang menurut ekonomi Islam.










BAB II
PEMBAHASAN
A.          Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Sedang uang dalam perspektif ekonomi konvensionl diartikan secara interchangeability/bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan sebagai capital.
Perbedaan lain adalah bahwa dalam konsep ekonomi Islam, uang adalah suatu yang bersifat flow concept dan capital adalah suatu yang bersifat stock concept. Sedang dalam konsep ekonomi konvensional, Frederic S. Miskhin, misalnya mengungkapkan konsep Irving Fisher yang mengatakan bahwa :
Keterangan :
MV = Jumlah uang
V    =Tingkat perputaran uang
P    = Tingkat harga barang
T    = Jumlah barang yang diperdagangkan

B.           Uang dalam Ekonomi Makro
Ahmad Hasan menjelaskan bahwa dalam islam tidak ada yang di sebut dengan uang (nuqud). Adapun istilah fulus (uang tembaga), istilah itu hanya digunakan sebagai alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.
1.      Uang sebagai Ukuran Harga.
Ini merupakan fungsi uang yang terpenting. Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksanakanya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-Ghazali berpendapat uang adalah ibarat cermin. Dalam arti uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya.
2.      Uang sebagai Media Transaksi
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misal seseorang yang memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya terhadap lauk pauk maka ia cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai gantinya, kemudian ia dapat membeli lauk pauk yang ia butuhkan. Begitulah fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Kondisi ini jelas berbeda dengan system barter tempo dulu, jika orang yang memiliki beras menginginkan lauk pauk maka ia harus mencari orang yang mememiliki lauk pauk yang membutuhkan beras. Jelas ini system yang sangat rumit. Fungsi uang sebagai media pertukaran dalam setiap kegiatan ekonomi dalam kehidupan modern ini menjadi sangat penting. Karena seseorang tidak dapat memproduksi setiap barang kebutuhan hariannya, karena keahlian manusia itu berbeda-beda, disinilah uang memegang peranan yang sangat penting agar manusia itu dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah. Uang menjadi media transaksi yang sah yang harus di terima oleh siapa pun bila ia ditetapkan oleh Negara.
Inilah perbedaan uang dengan media teransaksi lain seperti check. Umar bin Khattab r.a berkata “ Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang berkata kalo begitu unta akan punah maka aku batalkan keinginan tersebut”.
3.      Uang Media Menyimpan Nilai
Uang sebagai store of value berarti uang adalah cara mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai dimaksudkan bahwa orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal yang tak terduga seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga. Hal ini disebabkan karena motiv yang mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan uang disamping untuk transaksi juga untuk berjaga-jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kondisi di atas.
Dikalangan ekonom muslim terjadi perbedaan pendapat terhadap fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai ini. Mahmud Abu Su’ud seperti yang dikutip Ahmad Hasan, berpendapat bahwa uang sebagai penyimpan nilai adalah ilusi yang batil. Karena uang tidak bisa dianggap sebagai komoditas layaknya barang-barang pada umumnya. Uang sama sekali tidak mengandung nilai pada bendanya. Uang sebagai alat tukar beredar untuk proses tukar-menukar.
1.            Commodity Money
Pada asalnya uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan pengukur nilai sebuah komoditas. Namun, dengan menyebarluasnya sistem bunga dalam transaksi keuangan saat ini, fungsi uang sudah bertambah menjadi sebuah komoditas, dan itu diharamkan karena ini biasanya menjadi problematika terbesar moneter pada khususnya dan perekonomian pada umumnya.  Fungsi uang sebagai komoditas didukung oleh beberapa teori keuangan kontemporer seperti dalam Loanable Funds Theory.
Dalam teori ini bunga (interest) dianggap sebagai harga dari dana yang tersedia untuk dipinjamkan (loanable fund) yang menjadi salah satu variable yang mempengaruhi tingkat penawaran (supply of ) dan permintaan (demand for) dari loanable fund tersebut. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa penyuplai loanable fund akan bersedia memberikan pinjaman uang kepada peminjam hanya apabila si peminjam bersedia mengembalikan uang pinjamannya dalam jumlah yang lebih besar dari pokok pinjamannya. Selisih antara jumlah yang harus dibayarkan peminjam dan pokok pinjamannya itulah yang disebut bunga. Secara kontrak, harga (bunga) tersebut mesti dibayar peminjam dalam keadaan apa pun (usaha si peminjam untung atau rugi) kepada pemberi pinjaman, karena si pemberi pinjaman dianggap sudah menjual sebuah komoditas yang disebut dengan uang.
Di sini sangat jelas terlihat bahwa dalam sistem keuangan yang berlaku sekarang, uang sudah dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Hal ini berlawanan dengan pandangan Islam yang tidak menerima fungsi uang sebagai suatu komoditas. Hal itu dikarenakan uang tidak memenuhi syarat sebagai sebuah komoditas. Menurut Syeikh Muhammad Taqi Usmani, pakar Syariah keuangan Islam, setidaknya ada 3 faktor yang membedakan uang dengan komoditas. Pertama, uang tidak memiliki kegunaan instrinsk (intrinsic utility).
2.            Token Money
Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan para bankir menyadari bahwa meminjam komoditi (seperti emas perak) dan kemudian mengeluarkan tanda penerimaan (receipt) akan menghasilkan keuntungan. Mereka akan memberikan bunga atas deposit koin emas dan perak. Apabila harga emas batangan naik dan daya beli koin turun, maka mereka dapat melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan, atau bila harga di luar lebih tinggi dari harga di dalam maka mereka akan menjual keluar. Kedua aktivitas tersebut akan memberikan keuntungan.
Semakin tanda terma (receipt) yang berputar di antara para depositor, maka goldsmith dan para bankir akan mempunyai kesempatan lebih besar untuk menggunakan dan perak tersebut dan memperoleh lebih banyak keuntungan. Ini adalah contoh pertama dalam sejarah moneter Inggris mengenai token money dari aktivitas lembaga keuangan. Tanda terima (receipt) yang pertama dilakukan oleh goldsmith dan kemudian oleh bank menjadi medium of exchange. Jelaslah sekarang bahwa tanda terima (receipt) untuk deposit, atau bank notes yang selanjutnya disebut token menggantikan commodity money. Kertas tanda terima ini (receipt) dapat di tukarkan dengan koin emas apabila dibutuhkan.
Kemudian masyarakat zaman dahulu telah berusaha meningkatkan manfaat uang logam dengan mencetk koin yang didasarkan pada satuan standar tertentu. Karena stabilitas nilai uang adalah tanggung jawab pemerintah, maka pencetakan uang di monopoli oleh pemerintah dan masyarakat di larang untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu. Sejalan dengan waktu, uang logam ini kemudian di ganti dengan paper notes dan mata uang (uang legal atau M1).
3.            Deposit Money
Semakin pesatnya pertumbuhan industry dalam rangka memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat, mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan uang dalam jumlah besar, misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik, pembelian mesin, pembelian bahan baku dalam jumlah besar, pengiriman barang dalam jumlah besar, juga transaksi antar Negara dalam jumlah besar.
Untuk itu dibutuhkan perubahan di bidang keuangan, terutama tentang cara pembayaran. Banyak para pengusaha membayar tagihan mereka dengan menggunakan cheques. Hanya pengeluaran kecil, gaji para karyawan, dan transportasi yang di bayar dengan tunai.
Menurut Irving Fisher (1867-1947), cheques bukan uang, tapi hanya merupakan order tertulis (written order) untuk mentransfer uang. Perlu di bedakan antara transfer instrument, cheque, dan objek actual yang di transfer yaitu bank deposit. Transfer belum mempengaruhi bank deposit pengirim sampai uang tersebut di cairkan. Pada waktu bank member pinjaman kepada seseorang, bank tidak memberikan dalam bentuk tunai (cash). Dengan demikian bank membuat uang baru (deposit), melebihi dan diatas notes dan coins (token atau legal money) yang di buat oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan penting yang telah merubah perbankan modern adalah kemampuan bank deposit untuk mengubah “purveyors of money” menjadi “creator of money”.
C.          Uang dalam Fungsi Utilitas
Dalam teori klasik, fungsi utilitas uang adalah :
Keterangan :
f = Fungsi utility
Xi = Jumlah komoditi
Pi = Harga komoditi
M = Jumlah uang yang diterima
Y = Pendapatan nominal
Mo = Jumlah awal yang dimiliki
Dari fungsi diatas terlihat bahwa uang meruapakan fungsi utilitas secara tidak langsung (indirect utility function). Dalam teori Neo-Classical, fungsi uang di rumuskan sebagai berikut:
Dengan budget constraint :
Keterangan :
f = Fungsi utility
Xi = Jumlah komoditi
Pi = Harga komoditi
M = Jumlah uang yang diterima
Y = Pendaptan nominal
Mo = Jumlah awal yang dimiliki
Dari persamaan diatas terliha bahwa uang merupakan fungsi utilita yang langsung (direct utility function). Perbedaan fungsi utilitas apakah termsuk ke dalam indirect utiliy function atau direct utility function, bukanlah menjadi masalah bagi kit, karena perbedaan tentang hal ini hanya terjadi di dalam teori ekonomi konvensional.
Dan konsep Islam tentang utilitas, uang hanya diakui sebagai intermediary form, hanya di akui sebagai medium of exchange dan unit of account tidak lebih dari ini. Artinya, fungsi uang hanya sebagai medium dari barang yang satu berubah menjadi barang yang lain, tidak perlu adanya double coincidence needs. Jadi dalam konsep Islam, uang tidak masuk dalam fungsi utility kita, karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu sendiri, tetapi dari fungsi uang. Dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Bisa kita lihat peran uang sangat sentral dalam teori ekonomi Islam. Salah satu contoh adalah peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Pada suatu hari, Bilal bin Rabah ingin menukar 2 sha’ kurma yang sangat buruk dengan 1 sha’ kurma yang baik, maka Rasulullah mengatakan “Tidak boleh menjual kurma yang buruk dan mendapatkan dinar, lalu membeli kurma yang baik dengan dinar tersebut” (HR Bukhari). Menurut Rasulullah setiap kurma mempunyai harga masing-masing. Oleh karena itu menjadi sangat naïf apabila dikatakan dalam teori Islam tidak ada konsep uang.
D.          Economic Value of Time
Islam tidak mengenal time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Contohnya dalam menghitung nisbah bagi hasil di bank syariah. Dalam proses perhitungan nisbah, return on capital harus di perhitungkan. Return on capital ini tidak sama dengan return on money. Return on capital tergantung kepada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate.
Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan di awal, dan untuk itu di gunakan project return. Jika actual return tidak sama dengan angka proyeksinya, maka digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal time value of money. Time mempunyai economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.
E.           Uang sebagai Flow Concept
Dalam Islam uang adalah flow concept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang akan semakin baik. Misalnya seperti contoh pada aliran air masuk dan air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat mengendapnya di sebut private goods. Uang seperti air, apabila uang dialirkan, maka uang tersebut akan bersih dan sehat (bagi ekonomi). Apabila uang diendapkan dalam suatu tempat (menimbun uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus di investasikan ke sektor riil. Apabila tidak, maka saving bukan saja tidak mendapat return, tapi juga dikenakan zakat.
F.           Uang sebagai Public Goods
Ciri dari public goods adala barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Begitu pula dengan uang, sebagai public goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena asset mereka seperti rumah, mobil, saham dan lain-lain. Yang digunakan di sektor produksi, sehingga memberi peluang yang labih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang. Jadi semakin tinggi tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan (hoarding) dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods di manfaatkan pada sektor produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Implikasi Konsep Uang Dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam Islam uang itu sendiri tidak dianggap, sebagai modal sebenarnya hanya ada ketika uang, bersama dengan sumber daya lainnya, tenggelam ke dalam kegiatan produktif. Menghubungkan penggunaan uang untuk tujuan produktif selalu membawa ke tindakan faktor tenaga kerja, proses dari yang menguntungkan sampaikan kepada masyarakat.
Beberapa pemikir Muslim awal membahas masalah uang dan ekonomi moneter Misalnya, diskusi IbnMiskawaih’s pertukaran menggabungkan fungsi uang sebagai alat tukar. Dia juga menjelasakan standar emas. Al-Ghazali, membahas uang dan fungsinya. Pengamatan penting adalah bahwa fungsi-fungsi ini terganggu mendapatkan uang ketika orang permintaan uang untuk itu demi uang. Sangat menarik untuk dicatat bahwa ide yang terdapat dalam apa yang dikenal dalam literatur kontemporer sebagai Gresham hukum tersebut dibicarakan secara eksplisit dalam karya Taqiyyuddin Ahmad. Hukum hanya mengatakan bahwa uang yang buruk mengusir uang yang bagus dari pasar, karena orang cenderung menggunakan uang buruk untuk transaksi dan menyimpan uang yang baik, dan dengan demikian uang yang baik menghilang dari pasar. Al-Maqrizi menemukan ini terjadi di Mesir dan menganalisis fenomena tersebut. Al Imam Ibni Taimiyyah juga membahas hukum yang sama. Kredit untuk kontribusi dalam literatur barat masuk ke Thomas Gresham, penulis abad kesembilan belas.
Sistem keuangan yang berlaku sekarang, uang sudah dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Hal ini berlawanan dengan pandangan Islam yang tidak menerima fungsi uang sebagai suatu komoditas. Hal itu dikarenakan uang tidak memenuhi syarat sebagai sebuah komoditas.




DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A Karim. 2007. Ekonomi Makro Islam. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. h. 80

Jaribah bin Ahmad al-haritsi. 2010. Fikih ekonomi Umar bin Khattab. KHALIFA. Jakarta. h. 336

Adiwarman A Karim. 2007. Ekonomi Makro Islam. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. h. 86

Adiwarman A Karim. 2007. Ekonomi Makro Islam. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. h. 86

Adiwarman A Karim. 2007. Ekonomi Makro Islam. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. h. 88

Adiwarman A Karim. 2007. Ekonomi Makro Islam. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. h. 89

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

WEB APLIKASI UNTUK SISWA ULANGAN ATAU TES

  KLIK DISINI UNTUK MENGGUNAKAN WEB APLIKASINYA terima kasih untuk guru hasil dari tes/ulangan siswa bisa dilihat di link bawah ini: https:/...