الأحد، 20 نوفمبر 2016

HARTA BERFUNGSI SOSIAL




KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berlimpah nikmat berupa kesehatan jasmani maupun rohani kepada Kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sampai selesai. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman Muhammad SAW.

Kami menyadari tersusunnya makalah ini bukanlah semata-mata hasil jerih payah kami sendiri, melainkan berkat bantuan berbagai pihak. Untuk itu, Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada  semua pihak yang telah membantu Kami dalam penyusunan makalah ini.

Semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal dan menjadikan amal sholeh bagi semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin Ya Rabbal’alamin.


Muara Bulian,     Desember 2014  


Penulis










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................       i
DAFTAR ISI................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................      1
B.      Rumusan Masalah.............................................................................      1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Harta ................................................................................      2
B.     Unsur-unsur Harta..............................................................................      4
C.     Kedudukan dan Harta Berfungsi Sosial............................................      4

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................      9

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejak manusia lahir ke dunia sudah memerlukan materi ( harta ) sebagai bekal hidup, karena manusia perlu makanan, pakaian dan papan (rumah tempat untuk berlindung).
Belum lagi keperluan lainnya, yang cukup banyaak jumlahnya. Bahkan kalau kita pikirkan dalam-dalam, sejak dalam kandungan punmanusia sudah memerlukan berbagai makanan yang bergizi, agar tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat.
Sesudah beranjak besar, keperluan anak bertambah banyak. Disamping keperluan pokok, ditambah lagi dengan keperluan lainnya, seperti biaya pendidikan dan biaya-biaya lainnya. Dengan demikian, mau atau tidak manusia harus memeras otak dan kerja keras untuk menutupi keperluan hidup masing-masing.
Pada zaman lampau tuntutan hidup manusia tidak sebanyak sekarang ini. Sekarang ini banyak orang yang tergoda melihat berbagai hail teknologi modern dan ingin pula memilikinya. Karena pengaruh lingkungan, ada orang yang memaksarinya untuk mendapatkannya, walaupun pada hakekatnya belum dapat terjangkau.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan yaitu bagaimana memahami an mentafsir tentang harta berfungsi social surah An-Nahl Ayat 71 dan Surah Al-Hasr Ayat 7








BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut, al-maal yang berasal dari kata
م َيْلاً  - يَمِيْلُ - مَالَ -   yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Sedangkan harta (al maal) menurut istilah imam Hanafiyah ialah
مَايَمِيْلُ اِلَيْهِ طَبْعُ الاِنْسَانِ وَيُمْكِنُ اِدْخَارُهُ اِلى وَقْتِ الْحَاجَةِ                                                     
“Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan”

Menurut Hanafiyah, harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta. Menurut Hanafsiyah, manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik, Hanafsiyah membedakan harta dengan milik, yaitu :
Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta bisa dicampuri oleh orang lain. Jadi menurut Hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan harta ialah
مَايَمِيْلُ اِلَيهِ الطَّبْعُ وَيَجْر وَيَجْرِىْ فِيْهِ الْبَدْلُ وَالمْنعَُ
“Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik mnausia itu akan memberikannya atau akan menyimpannya”.

Menurut sebagian ulama lainnya, bahwa yang dimaksud dengan harta ialah :
كلٌّ عَيْنٍٍ دَاتِ قِيْمَةٍ مَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Segala zat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia”.

Semantara menurut T.M.Habsi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta adalah :
1.      Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
2.      Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupan oleh sebagian manusia.
3.      Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan.
4.      Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga) seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai (berharga), maka sebiji beras tidak termasuk harta.
5.      Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta, misalnya manfaat, karena manfaat tidak berwujud sehingga tidak termasuk harta.
6.      Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.

Dengan dikemukakannya definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa para ulama masih berbeda pendapat dalam menentukan definisi harta sehingga terjadi perselisihan pendapat para ulama dalam pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta tersebut. Namun, di sini dapat diperhatikan bahwa penekanan para ulama dalam mendefinisikan harta itu antara lain sebagai berikut :
Habsi Ash-Shiddieqy menyebutkan bahw harta adalah nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi logis perumusan ini ialah :
1.        Manusia bukanlah harta sekalipun berwujud.
2.        Babi bukanlah harta karena babi bagi Muslimin haram dipejualbelikan.
3.        Sebiji beras bukanlah harta karena sebiji beras itu memiliki nilai (harta) menurut ‘urf.

Hanafiyah menyatakan bahea harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat.


B.         Unsur-unsur Harta
Menurut para Furqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan a’yan). Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
Menurut para puqaha harta bersendi pada dua unsur yaitu:
1.      Unsur aniyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seperti : manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta ,tetapi termasuk milik atau hak
2.      Unsure ,urf, ialah segalah sesuatuyan dipandang harta oleh amanusia,atau sebagian manusia,memilihara kecuali mengiginkan manfaatnya barang.

C.        Kedudukan dan Harta Berfungsi Sosial
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta (uang) lah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia termasuk untuk memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan, sandang, dan pangan).
Sekiranya kita berbicara mengenai harta lebih jauh lagi, maka pembangunan semesta yang didambahkan oleh umat manusia ini, tidak akan terlaksana tanpa harta.
Memang harta bukan satu-satunya yang diandalkan dalam mewujudkan pembangunan (material, spiritual), karena masih ada faktor lain yang ikut menentukan, seperti kemauan keras, keikhlasan, kejujuran dan seperangkat ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh masing-masing kegiatan. Harta adalah termasuk kedalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan (keturunan) dan harta.
Kemudian seseorang diberi kesempatan oleh Allah untuk memiliki harta, banyak atau sedikit, seseorang tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan (memfungsikan) hartanya itu. Kebebasan seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya, adalah sebatas yang dibenarkan oleh syara’. Disamping untuk kepentingan pribadi, juga harus ada melimpah kepada pihak lain, seperti menunaikan zakat, memberikan infaq dan sedekah untuk kepentingan umum dan untuk orang-orang yang memerlukan bantuan seperti fakir miskin dan anak yatim. Hal ini berarti, bahwa harta itu juga berfungsi sosial.  
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta amat banyak ,baik bergunaan dalam hal yang baik ,maupun keguanaan dalam hal yang jelek . Di antara sekian banyak fungsi harta antara lain sebagai berikut.
a.       Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah maka alat keperluan yang di gunakan seperti kain,untuk menutup aurat dalam pelaksanan shalat ,bekaluntuk melaksanaan ibadah haji,berzakat ,shadaqah .
b.      Untuk meningkatkan keimananan kepada (kekuasaan ) kepada Allah ,sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada  kekufuran sehungga pemikiran harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah .
c.       Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat .
d.      Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pemantu  dan tuan . adanya orang miskain yan saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmaonis dan berkecukupan.


Kedudukan manusia yang berbeda antara satu dengan yang lain merupakan kehendak Allah. Perbedaan ini merupakan bagian upaya manusaia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukannya dengan sesamanya. Allah berfirman dalam surat An Nahl ayat 71:

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ (71)
Artinnya : “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu.”
Manusia tidak bisa menentukan dirinya untuk berkedudukan lebih tinggi atau rendah, karena semua itu telah ditentukan Allah. Dalam surat Faathir ayat 2, Allah berfiman. “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, Maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah Maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Perbedaan rezeki di tengah masyarakat adalah di antara hikmah Allah Swt. Jika semua masyarakat seragam dalam segala sesuatunya, tidak akan terbentuk hubungan sosial di kalangan manusia, yang berlandaskan pada beragamnya kebutuhan setiap manusia. Dalam kondisi seperti itu, tak akan tersedia fasilitas untuk kesempurnaan manusia dan pencapaian keutamaan-keutamaan ilahi seperti kedermawanan, sedekah, pengorbanan, kesabaran, kerendahan diri dan lain-lain. Untuk itu, perbedaan potensi dan kemampuan setiap orang akan menimbulkan perbedaan rezeki yang didapatkannya. Fenomena tersebut tidak dapat diartikan kezaliman orang-orang kuat terhadap orang-orang yang lemah. Namun sebaliknya, perbedaan yang ada harus mendorong seseorang membantu orang-orang yang lemah dan menjadi sarana rasa cinta dan lemah lembut sesama manusia.


Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1.    Luas dan sempitnya rezeki merupakan konsekuensi alam sesuai dengan kemampuan manusia yang berbeda-beda. Akan tetapi Islam mengajak orang-orang yang mampu supaya tetap menjalin persaudaraan dengan orang-orang yang lemah. Selain itu, agama ini menyatakan bahwa ada hak orang-orang lemah dalam harta orang-orang kaya.
2.    Meninggalkan infak terhadap orang-orang yang lemah di sebut sebagai bentuk kekufuran kepada nikmat Ilahi, bahkan berdampak buruk.
Islam menganjurkan untuk membagikan harta lewat zakat, sedekah, infaq dan lainnya guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial. Surat al-Hasyr ayat 7.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Tafsir Jalalain  QS. Al-Hasyr ayat 7 :
007. (Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).














BAB III
PENUTUP
A.            Kesimpulan
Dari materi di atas dapat disimpulkan bahwa
1.      Pengertian harta adalah yang berarti condong, cenderung, dan miring dan juga diartikan segala sesuatu yang menyenakan manusia dan dipilihara baik dalam bentuk materi maupun daam manfaat.
2.      Kedudukan harta amat penting dalam kehidupan manusia
3.      Fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik dan dipilihara manusia karena manusia membutuhkan harta tersebut.
4.      Harta bersendi pada dua unsur yaitu:unsur aniyah dan unsur urf
5.      Pembagian harta akan terihat jelas dalam hal pemanfaatan harta harta itu.



















DAFTAR  PUSTAKA

 Pengantar Ilmu Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, th. 1984. Hlm. 140.
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, PT. Raja Grafindo Prasada. Jakarta : 2003. Hal 58- 60.

Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah.  PT Raja Grafindo Persada. Jakarta : 2005. Hlm 27-28

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

WEB APLIKASI UNTUK SISWA ULANGAN ATAU TES

  KLIK DISINI UNTUK MENGGUNAKAN WEB APLIKASINYA terima kasih untuk guru hasil dari tes/ulangan siswa bisa dilihat di link bawah ini: https:/...