cari makalah yang lain: https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wOXc2YXNKRGI%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wNXc2YXRMVlg%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wM3c2YXRRb0M%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wOXc2YXNKRGI%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wMXc2YXhtYlI%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wMXc2YXhtYlI%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wN3c2YXh4eFE%3D, https://helloworld-i4ln6sgakq- an.a.run.app/ aHR0cCUzQSUyRiUyRnc5bm5sOS5jbi UyRjE2d29wN3c2YXh4eFE%3D
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan berlimpah nikmat berupa kesehatan jasmani maupun rohani kepada Kami
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sampai selesai. Sholawat dan
salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman Muhammad SAW.
Kami menyadari tersusunnya makalah ini bukanlah semata-mata hasil
jerih payah kami sendiri, melainkan berkat bantuan berbagai pihak. Untuk itu,
Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu Kami dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal dan menjadikan amal
sholeh bagi semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penyelesaian
makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Amiin Ya Rabbal’alamin.
Muara
Bulian, Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Harta ................................................................................ 2
B.
Unsur-unsur Harta.............................................................................. 4
C.
Kedudukan dan Harta Berfungsi Sosial............................................ 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak manusia lahir ke dunia sudah memerlukan
materi ( harta ) sebagai bekal hidup, karena manusia perlu makanan, pakaian dan
papan (rumah tempat untuk berlindung).
Belum lagi keperluan lainnya, yang cukup
banyaak jumlahnya. Bahkan kalau kita pikirkan dalam-dalam, sejak dalam
kandungan punmanusia sudah memerlukan berbagai makanan yang bergizi, agar
tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat.
Sesudah beranjak besar, keperluan anak bertambah
banyak. Disamping keperluan pokok, ditambah lagi dengan keperluan lainnya,
seperti biaya pendidikan dan biaya-biaya lainnya. Dengan demikian, mau atau
tidak manusia harus memeras otak dan kerja keras untuk menutupi keperluan hidup
masing-masing.
Pada zaman lampau tuntutan hidup manusia tidak
sebanyak sekarang ini. Sekarang ini banyak orang yang tergoda melihat berbagai
hail teknologi modern dan ingin pula memilikinya. Karena pengaruh lingkungan,
ada orang yang memaksarinya untuk mendapatkannya, walaupun pada hakekatnya
belum dapat terjangkau.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas dapat dirumuskan yaitu bagaimana memahami an mentafsir tentang harta
berfungsi social surah An-Nahl Ayat 71 dan Surah Al-Hasr Ayat 7
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Harta
Harta dalam
bahasa Arab disebut, al-maal yang berasal dari kata
م َيْلاً -
يَمِيْلُ - مَالَ - yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Sedangkan harta (al maal) menurut
istilah imam Hanafiyah ialah
مَايَمِيْلُ اِلَيْهِ طَبْعُ الاِنْسَانِ
وَيُمْكِنُ اِدْخَارُهُ اِلى وَقْتِ
الْحَاجَةِ
“Sesuatu yang
digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan”
Menurut Hanafiyah, harta mesti dapat disimpan
sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta. Menurut
Hanafsiyah, manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik,
Hanafsiyah membedakan harta dengan milik, yaitu :
Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan
secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan
untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta bisa dicampuri
oleh orang lain. Jadi menurut Hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu
yang berwujud (a’yan).
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan
harta ialah
مَايَمِيْلُ اِلَيهِ الطَّبْعُ وَيَجْر
وَيَجْرِىْ فِيْهِ الْبَدْلُ وَالمْنعَُ
“Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan
tabiatnya, baik mnausia itu akan memberikannya atau akan menyimpannya”.
Menurut
sebagian ulama lainnya, bahwa yang dimaksud dengan harta ialah :
كلٌّ عَيْنٍٍ
دَاتِ قِيْمَةٍ مَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Segala zat
(‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia”.
Semantara
menurut T.M.Habsi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta adalah :
1.
Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk
mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan
dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
2.
Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap
manusia, baik oleh seluruh manusia maupan oleh sebagian manusia.
3.
Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan.
4.
Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai
(harga) seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, dapat diambil
kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak
bernilai (berharga), maka sebiji beras tidak termasuk harta.
5.
Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak
berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta, misalnya
manfaat, karena manfaat tidak berwujud sehingga tidak termasuk harta.
6.
Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang
lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
Dengan
dikemukakannya definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa para ulama masih
berbeda pendapat dalam menentukan definisi harta sehingga terjadi perselisihan
pendapat para ulama dalam pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta
tersebut. Namun, di sini dapat diperhatikan bahwa penekanan para ulama dalam
mendefinisikan harta itu antara lain sebagai berikut :
Habsi
Ash-Shiddieqy menyebutkan bahw harta adalah nama bagi selain manusia, dapat
dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi
logis perumusan ini ialah :
1.
Manusia bukanlah harta sekalipun berwujud.
2.
Babi bukanlah harta karena babi bagi Muslimin
haram dipejualbelikan.
3.
Sebiji beras bukanlah harta karena sebiji beras
itu memiliki nilai (harta) menurut ‘urf.
Hanafiyah
menyatakan bahea harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga
sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta,
seperti hak dan manfaat.
B.
Unsur-unsur Harta
Menurut para Furqaha harta bersendi pada dua
unsur, yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah
bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan a’yan). Manfaat sebuah
rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau
hak.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang
dipandang harta oleh seluruh manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
Menurut para
puqaha harta bersendi pada dua unsur yaitu:
1.
Unsur aniyah ialah harta itu ada wujudnya dalam
kenyataan seperti : manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut
harta ,tetapi termasuk milik atau hak
2.
Unsure ,urf, ialah segalah sesuatuyan dipandang
harta oleh amanusia,atau sebagian manusia,memilihara kecuali mengiginkan manfaatnya
barang.
C.
Kedudukan dan Harta Berfungsi Sosial
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting
dalam kehidupan manusia. Harta (uang) lah yang dapat menunjang segala kegiatan
manusia termasuk untuk memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan, sandang, dan
pangan).
Sekiranya kita berbicara mengenai harta lebih
jauh lagi, maka pembangunan semesta yang didambahkan oleh umat manusia ini,
tidak akan terlaksana tanpa harta.
Memang harta bukan satu-satunya yang diandalkan
dalam mewujudkan pembangunan (material, spiritual), karena masih ada faktor
lain yang ikut menentukan, seperti kemauan keras, keikhlasan, kejujuran dan
seperangkat ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh masing-masing kegiatan. Harta
adalah termasuk kedalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara agama,
jiwa, akal, kehormatan (keturunan) dan harta.
Kemudian seseorang diberi kesempatan oleh Allah
untuk memiliki harta, banyak atau sedikit, seseorang tidak boleh
sewenang-wenang dalam menggunakan (memfungsikan) hartanya itu. Kebebasan
seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya, adalah sebatas yang
dibenarkan oleh syara’. Disamping untuk kepentingan pribadi, juga harus ada
melimpah kepada pihak lain, seperti menunaikan zakat, memberikan infaq dan
sedekah untuk kepentingan umum dan untuk orang-orang yang memerlukan bantuan
seperti fakir miskin dan anak yatim. Hal ini berarti, bahwa harta itu juga
berfungsi sosial.
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan
manfaat harta tersebut. Fungsi harta amat banyak ,baik bergunaan dalam hal yang
baik ,maupun keguanaan dalam hal yang jelek . Di antara sekian banyak fungsi
harta antara lain sebagai berikut.
a.
Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan
ibadah maka alat keperluan yang di gunakan seperti kain,untuk menutup aurat
dalam pelaksanan shalat ,bekaluntuk melaksanaan ibadah haji,berzakat ,shadaqah
.
b.
Untuk meningkatkan keimananan kepada (kekuasaan
) kepada Allah ,sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada
kekufuran sehungga pemikiran harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada
Allah .
c.
Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara
kehidupan dunia dan akhirat .
d.
Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan
yakni adanya pemantu dan tuan . adanya orang miskain yan saling
membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmaonis dan berkecukupan.
Kedudukan manusia yang berbeda antara satu
dengan yang lain merupakan kehendak Allah. Perbedaan ini merupakan bagian upaya
manusaia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukannya
dengan sesamanya. Allah berfirman dalam surat An Nahl ayat 71:
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي
الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَى مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ (71)
Artinnya : “Dan Allah melebihkan sebahagian
kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang
dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak
yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu.”
Manusia tidak
bisa menentukan dirinya untuk berkedudukan lebih tinggi atau rendah, karena
semua itu telah ditentukan Allah. Dalam surat Faathir ayat 2, Allah berfiman. “Apa
saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, Maka tidak ada
seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah Maka
tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan dialah yang Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Perbedaan
rezeki di tengah masyarakat adalah di antara hikmah Allah Swt. Jika semua masyarakat seragam dalam segala sesuatunya, tidak akan terbentuk hubungan
sosial di kalangan manusia, yang berlandaskan pada beragamnya kebutuhan setiap
manusia. Dalam kondisi seperti itu, tak akan tersedia fasilitas untuk
kesempurnaan manusia dan pencapaian keutamaan-keutamaan ilahi seperti
kedermawanan, sedekah, pengorbanan, kesabaran, kerendahan diri dan lain-lain.
Untuk itu, perbedaan potensi dan kemampuan setiap orang akan menimbulkan
perbedaan rezeki yang didapatkannya. Fenomena tersebut tidak dapat diartikan kezaliman
orang-orang kuat terhadap orang-orang yang lemah. Namun sebaliknya, perbedaan
yang ada harus mendorong seseorang membantu orang-orang yang lemah dan menjadi
sarana rasa cinta dan lemah lembut sesama manusia.
Dari
ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1.
Luas
dan sempitnya rezeki merupakan konsekuensi alam sesuai dengan kemampuan manusia
yang berbeda-beda. Akan tetapi Islam mengajak orang-orang yang mampu supaya
tetap menjalin persaudaraan dengan orang-orang yang lemah. Selain itu, agama
ini menyatakan bahwa ada hak orang-orang lemah dalam harta orang-orang kaya.
2.
Meninggalkan
infak terhadap orang-orang yang lemah di sebut sebagai bentuk kekufuran kepada
nikmat Ilahi, bahkan berdampak buruk.
Islam
menganjurkan untuk membagikan harta lewat zakat, sedekah, infaq dan lainnya
guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial. Surat al-Hasyr ayat 7.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ
الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ
مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Apa saja
harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Tafsir
Jalalain QS. Al-Hasyr ayat 7 :
007. (Apa saja
harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari
penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka
adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya
(untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan)
yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak
yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal
dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu
orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam
perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti
di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi
saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah
ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing
golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya
janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya
lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini
(hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di
antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah
diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta
lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka
tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-Nya).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari materi di
atas dapat disimpulkan bahwa
1.
Pengertian harta adalah yang berarti condong,
cenderung, dan miring dan juga diartikan segala sesuatu yang menyenakan manusia
dan dipilihara baik dalam bentuk materi maupun daam manfaat.
2.
Kedudukan harta amat penting dalam kehidupan
manusia
3.
Fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam
hal yang baik dan dipilihara manusia karena manusia membutuhkan harta tersebut.
4.
Harta bersendi pada dua unsur yaitu:unsur aniyah
dan unsur urf
5.
Pembagian harta akan terihat jelas dalam hal
pemanfaatan harta harta itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pengantar
Ilmu Muamalah, Bulan
Bintang, Jakarta, th. 1984. Hlm. 140.
Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi Dalam Islam, PT. Raja Grafindo Prasada. Jakarta : 2003. Hal
58- 60.
Hendi Suhendi. Fiqih
Muamalah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta : 2005. Hlm 27-28
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق