Kamis, 24 November 2016

MAKALAH KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN PAI “Profesional Dalam Pengelolaan Madrasah”








KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berlimpah nikmat berupa kesehatan jasmani maupun rohani kepada Kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sampai selesai. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman Muhammad SAW.

Kami menyadari tersusunnya makalah ini bukanlah semata-mata hasil jerih payah kami sendiri, melainkan berkat bantuan berbagai pihak. Untuk itu, Kami menghaturkan ucapan terima kasih kepada  semua pihak yang telah membantu Kami dalam penyusunan makalah ini.

Semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal dan menjadikan amal sholeh bagi semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin Ya Rabbal’alamin.


Muara Bulian,     Oktober 2014  


Penulis










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................       i
DAFTAR ISI................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................      1
B.      Rumusan Masalah.............................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesionalisme................................................................      3
B.     Pandangan Islam tentang Profesionalisme.........................................      4
C.     Profesionalisme dalam Pendidikan Islam...........................................      5
D.    Profesionalisme Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah...............      6

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................    11

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam dunia keilmuan islam, pendidikan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan pendidikanlah manusia akan bisa eksis dan berjaya di muka bumi ini. Melalui tindakan-tindakan guru, nasib pendidikan kita bergantung kepadanya. Sementara itu, diketahui bahwa dewasa ini tugas guru semakin berat. Hal ni terjadi antara lain karena kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta perubahan cara pendang dan pola hidup masyarakat yang menghendaki strategi pendekatan dalam proses belajar mengajar yang berbeda-beda, disamping materi pengajaran itu sendiri.
Dengan keadaan perkembangan masyarakat yang sedemikian itu, maka mendidik merupakan tugas berat dan memerlukan seseorangyang cukup memiliki kemampuan yang sesuai dengan jabatan tersebut. Mendidik adalah pekerjaan profesional yang tidak dapat diserahkan kepada sembarang orang, karena hal ini akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dalam kehidupannya, begitu juga terhadap lembaga pendidikan di mana ia mengabdikan dirinya untuk profesi yang diembannya. Profesionalitas seorang guru berkaitan dengan upaya penyiapan peserta didik menjadi manusia yang ulul albab yang nantinya diharapkan bisa mengangkat dunia keilmuan islam yang selama ini “mandeg” merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi dan harus segera maju dan dapat mempengaruhi terhadap semua bangsa seperti pada masa kejayaan islam dahulu kala.
Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pribadi seseorang guru tidaklah mudah, karena hal tersebut memerlukan proses yang cukup panjang dan biaya yang cukup banyak. Disamping itu, diperlukan pula penyadaran akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai cita-cita dari masyarakat terhadap hasil pembelajarannya yang dilakukan bersama muridnya dapat tercapai, sehingga tercipta kualitas dan mutu out put yang bisa dipertanggung jawabkan secara intelektual, memiliki keterampilan yang tinggi dan memiliki akhlaqul karimah yang mapan.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pengertian profesionalisme menurut para ahli?
  2. Bagaimanakah pandangan islam tentang profesionalisme?
  3. Bagaimana profesionalisme dalam pendidikan islam di era saat ini?
  4. Bagaimanakah cara menerapkan Profesionalisme Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah?



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya riwayat, pekerjaan, pekerjaan tetap, pencaharian, pekerjaan yang merupakan sumber penghidupan. Menurut bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dsb.) sedang menurut istilah bahwa profesi adalah merupakan seorang yang menampilkan suatu tugas yang mempunyai tingkat kesulitan dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian pendidikan kemampuan ketrampilan dan pengetahuan berkadar tinggi.
Profesionalisme menurut Ahmad Tafsir (2004) adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional ialah orang yang memiliki profesi.
Istilah profesionalisme berasal dari profesion. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya. Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahliaan tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Selanjutnya istilah profesionalisme memang juga merupakan bentuk kata kerja dari kata benda profesi (profesion), hanya saja berikut maknanya selama ini jarang dikemukakan, terutama pada saat di Indonesia masih banyak orang yang berpendapat bahwa ilmu itu bebas nilai (seperti keyakinan yang pernah dianut orang barat). Oleh karena itu, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang diakibatkan oleh penguasaan suatu ilmu bebas nilai yang mengandung makna seolah-olah seorang profesional tidak bertanggung jawab atas penggunaan hasil kerjanya karena hal itu menjadi tanggung jawab dan resiko pemesannya. Hal itu juga ternyata merupakan pendapat usang, bahkan tidak berlaku lagi.
Sedangkan profesionalisme adalah proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit. Sedangkan profesi itu sendiri pada hakekatnya adalah sikap bijaksana (informed responsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemauan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu.

B.     Pandangan Islam tentang Profesionalisme
Pekerjaan (profesi adalah pekerjaan) menurut islam harus dilakukan karena Allah. “Karena Allah” maksudnya adalah karena diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam islam harus dijalani karena merasa bahwa itu adalah perintah Allah.  Dalam kenyataannya pekerjaan itu dilakukan untuk orang lain, tetapi niat yang mendasarinya adalah perintah Allah. Dari sini kita mengetahui bahwa pekerjaaan profesi di dalam islam dilakukan untuk atau sebagai pengabdian kepada dua objek, yaitu: pengabdian kepada Allah dan sebagai pengabdian atau dedikasi kepada manusia atau kepada yang lain sebagai objek pekerjaaan itu. Jelas pula bahwa kriteria “pengabdian” dalam islam lebih kuat dan lebih mendalam dibandingkan dengan pengabdian dalam kriteria yang diajarkan diatas tadi. Pengabdian dalam islam, selain demi kemanusiaan, juga dikerjakan demi Tuhan, jadi unsur transenden ini dapat menjadikan pengalaman profesi dalam islam lebih tinggi nilai pengabdiannya dibandingkan dengan pengalaman profesi yang tidak didasari oleh keyakian iman kepada Tuhan.
Dalam islam, setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, dalam arti harus dilakukan secara benar. Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahli. Rasulullah SAW, mengatakan bahwa: “ bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran”. “Kehancuran” dalam hadits ini dapat diartikan secara terbatas dan dapat diartikan secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka yang “hancur” adalah muridnya. Ini dalam pengertian yang terbatas. Murid-murid itu kelak mempunyai murid lagi dan murid-murid itu kelak berkarya, kedua-duanya dilakukan dengan tidak benar (karena telah dididik tidak benar), maka akan timbullah “kehancuran”. Kehancuran apa? Ya, kehancuran orang-orang yaitu murid-murid itu, dan kehancuran sistem ini kebenaran karena mereka mengajarkan pengetahuan yang dapat saja tidak benar. Ini kehancuran dalam arti luas. Maka benarlah apa yang diajarkan Nabi: Setiap pekerjaan (urusan) harus dilakukan oleh orang yang ahli. “Karena Allah” saja tidaklah cukup untuk melakukan suatu pekerjaan. Yang mencukupi ialah “karena Allah” dan “keahlian”. Dengan uraian yang singkat itu jelaslah pandangan islam tentang profesi, bahkan juga pandangan islam tentang profesionalisme. Islam mementingkan profesionalisme. Akan tetapi, bagaimana penerapan profesionalisme ini dalam masyarakat islam sekarang, khususnya dalam bidang pengelolaan sekolah.

C.    Profesionalisme dalam Pendidikan Islam
Dalam Islam, setiap pekarjaan harus dilakukan secara profesional. Dalam arti harus dilakukan dengan benar. Itu hanya bisa dilakukan oleh orang ahli. Penerapan paham profesionalisme ini akan menghasilkan efek yang berganda.
Pertama, dengan meningkatkan profesionalisme akan mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu. Penigkatan itu akan dinikmati oleh masyarakat dan pada gilirannya mutu masyarakat muslim juga akan meningkat.
Kedua, karena mutu yang baik maka peminat memasuki lembaga pendidikan itu juga akan meningkat. Mahasiswa atau murid akan meningkat jumlahnya. Kesempatan mendidik umat dalam jumlah besar muncul.
Ketiga, dari mahasiswa atau murid yang banyak itu akan masuk uang yang lebih banyak. Dari uang yang banyak itu kita dapat menggunakannya sebagian untuk lebih meningkatkan mutu. Jelaslah, penerapan profesionalisme akan menimbulkan suatu sinergi kearah lebih baik. Sinergi ini perlu dipahami karena selama ini seringkali pengelola sekolah bingung dari mana harus dimulai untuk meningkatkan mutu pendidikan.

D.    Profesionalisme Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah
1)                 Peningkatan Mutu Madrasah melalui profesionalisme
Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukandalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas professional sebagaimana dikemukakan oleh Houton sebagai berikut :
1.      profesi harus dapat memenuhi kebutuhan social berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar well established.
2.      harus diperoleh melalui latihan cultural dan professional yang cukup memadai.
3.      menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan kekhususan (spesialisasi).
4.      harus dapat membuktikan skill yang diperlukan masyarakat dimana kebanyakan orangtidak memiliki skill tersebut, yaitu skill sebagian meruupakan pembawaan dan sebagian merupakan hasil  belajar.
5.      memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugasdilihat dari segi waktu dan cara kerja.
6.      harus dapat mengembnagkan teknik-teknik ilmiahdari hasil pengalaman yang teruji.
7.      merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
8.      merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
Jadi, profesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat fugnsi dan tugas lapangan pendidikan. Berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus dibidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekayaannya itu secara ilmiah di samping mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang professional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikanatau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Disamping tugas keguruan, merekapun mampu bertugas dalam manajemen kelas dalam rangka proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Perangkat tenaga professional lainnya ialah kepala sekolah/madrasah yang dibantu dengan staf yangharus professional juga dibidang administrasi atau manajemen sekolah. Sebagaimana kepala sekolah, selain professional memiliki kompetensi keguruan, iapun harus juga memiliki leadership yang sesuai dengan tuntutan sekolah dan masyarakat sekitar.
Madrasah merupakan lembaga kependidikan Islam yang menjadi cermin sebagai umat Islam. Fungsi dan tugasnya adalah merealisasikan cita-cita umat Islam. Fungsi dan tugasnya adalah merealisasikan cita-cita umat Islam yang menginginkan agar anak-anaknya dididik menjadi manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan. Dalam rangka upaya meraih hidup sejahtera duniawi dan kebahagiaan hidup di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan profesionalisme.

2)                 Kondisi Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudahada sejak agama Islam berkembang di Indonesia. Madrasah itutumbuhdan berkembang dari bawah dalam arti masyarakat (umat) yang didasari oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada generasi penerus. Karena itu madrasah pada waktu itu lebih menekankan pada pendalaman ilmu-ilmu Islam.
Madrasah dalam bentuk tersebut tercatat dalam sejarah  bahwa keberadaannya telah berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengambil langkah-langkah untukmengadakan penyempurnaandan peningkatan mutu masyarakat. Penyempurnaan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah sejalan dengan laju perkembangan dan aspirasi madrasah itu meliputi; penataan kelembagaan, peningaktan sarana dan prasarana, kurikulum dan tenaga guru.
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah jumlahnya cukup banyak tetapi yang terbesar adalah berstatus swasta yaitu lebih kurang 96,4%, sedangkan yang berstatus negeri  hanya ± 3,6%.

3)                 Posisi dan Strategi Pengelolaan Madrasah SKB 3 Menteri
Di Indonesia, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dalam proses perkembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuannya yang berubah disesuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum proklamasi Kemerdekaan, madrasah dikelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata yang mengabaikan tujuan hidup duniawi, sehingga posisi jauh berbeda dengan system sekolah yang didirikan oleh pemerintah colonial Belanda yang hanya mengarahkan program-programnya kepada intelektualisasi anak didiknya guna memenuhi tuntutan hidup sekuler.
Strategi pengelolaan madrasah demikian itu mendorong kea rah posisi yang kurang menguntungkan bagi  masa depan perkembangannya.
Karena itu seiring dengan tuntutan kemajuan masyarakat setelah proklamasi Kemerdekaan 1945, madrasah yang eksistensinya tetap dipertahankan dalam masyarakat, bangsa, diusahakan agar strategi pengelolaannya semakin mendekati system pengelolaan sekolah umum. Sebaliknya, sekolah umum harus semakin dekat kepada pendidikan agama.
Strategi pengelolaan madrasah sejak 1976 yang lalu berdasarkan SKB 3 Menteri (Agama, P dan K, dan dalam Negeri) tahun 1975, mengalami perubahan total, yaitu sebagai lembaga pendidikanIslam yang mengajarkan bidang studi agama Islam 30% dan bidang studi pengetahuan nonagama 70%. Secara kurikuler, kualitas pendidikan nonagamais di madrasah sama mutunya dengan yang ada di sekolahumum menurut jenjang-jenjangnya. Dengan strategi demikian diharapkan antara madrasah di semua jenjang dengan sekolah umum dapat terjadi intermobilitas enrollment denga mudah dan kualitas kekuasaannya sama.
 Sampai saat ini madrasah terjamin eksistensinya dibawah pengelolaan tiga buah Departemen (Agama, Pendidikan dan Kebudayaan dan dalam Negeri). Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang system pendidikan Nasional (UU No. 2/1989) madrasah tetap diberi napas untuk hidup berkembang, justru secara histories lembaga ini beserta pondok pesantrennya telah berjasa ikut mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

4)            Pengelolaan Berdasarkan Profesionalisme dan  Kompetensi
Profesionalisme pada hakikatnya adalah orientasi kerja yang bertumpu  pada kompetensi. Dalam kongres guru se-Dunia ke-27 tanggal 26 Juli s.d. 2 Agustus 1978 yang lalu, masalah profesi guru diseluruh Negara non-komunis menjadi topic utama yang dibahas secara luas dan mendalam demi kepentingan profesi guru untuk  menyongsong hari esok. Seluruh Negara peserta dari 57 negara itu sepakat bahwa pendidikan harus dikelola oleh guru yang professional. Karena masyarakat makin modern yang menuntut professional dalam bidang-bidang tugas kekayaan pendidikan pada khususnya.
Dalam pengembangan profesionalisme pendidikan tersebut diperlukan pemantapan kompetensi keguruan. Kompetensi itu tergambar di dalam pelaksanaan tugas guru sehari-hari yang bercirikan pada tiga kemampuan professional seperti ditujuan pada diagram di bawah ini, yang disebut the teaching triangle.
Lingkungan tugas pendidikan madrasah  diperlukan juga profesionalisme kependidikan yang lebih berkualitas tinggi daripada yang berada di sekolah-sekolah umum.  Mengingat guru di madrasah mengandungkonotasi  moralitas dan nilai-nilai Islami di tengah masyarakat luas. Walaupun guru yang bersangkutan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan duniawi. Guru madrasah tidak hanya menjadi pengajar ilmu pengetahuan agama dan umum di kelas, tetapi ia juga sebagai norma-drager (pembawa norma) agamanya di tengah masyarakat.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Profesionalisme menurut Ahmad Tafsir (2004) adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional.
Pekerjaan (profesi adalah pekerjaan) menurut islam harus dilakukan karena Allah. “Karena Allah” maksudnya adalah karena diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam islam harus dijalani karena merasa bahwa itu adalah perintah Allah.
Dalam Islam, setiap pekarjaan harus dilakukan secara profesional. Dalam arti harus dilakukan dengan benar. Itu hanya bisa dilakukan oleh orang ahli. Penerapan paham profesionalisme ini akan menghasilkan efek yang berganda, yaitu:
  1. Dengan meningkatkan profesionalisme akan mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu
  2. Dari mahasiswa atau murid yang banyak itu akan masuk uang yang lebih banyak
  3. Karena mutu yang baik maka peminat memasuki lembaga pendidikan itu juga akan meningkat
Untuk menerapkan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan agaknya dapat diikuti sekurang-kurangnya dipertimbangkan pikiran berikut ini:
1.             Peningkatan Mutu Madrasah melalui profesionalisme
2.             Kondisi Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Formal
3.             Posisi dan Strategi Pengelolaan Madrasah SKB 3 Menteri
4.             Pengelolaan Berdasarkan Profesionalisme dan  Kompetensi






DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tafsir. 2008. Ilmu Pendidikan Dalam Persfektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muzayyin Arifin, M. Ed.. 2011. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Feisal Jusuf Amir. 1995.  Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WEB APLIKASI UNTUK SISWA ULANGAN ATAU TES

  KLIK DISINI UNTUK MENGGUNAKAN WEB APLIKASINYA terima kasih untuk guru hasil dari tes/ulangan siswa bisa dilihat di link bawah ini: https:/...