KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok
1 SMAS Zulhijjah dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang
berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN
INTERNASIONAL”.
Sesuai
dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan
mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum
internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang
berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran PKn, juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami
bersama kelompok lain.
Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan
saran yang sekiranya membangun dari para pembaca sekalian agar
kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna
untuk proses penambahan wawasan kita semua.
Darangdan, April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ i
Daftar Isi...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional ................................................................. 2
B. Pengertian Hukum Internasional ........................................................... 2
C. Asal Mula Hukum Internasional............................................................ 3
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern............................................. 4
E. Asas-asas Hukum Internasional............................................................. 4
F. Sumber Hukum Internasional................................................................ 5
G. Subjek Hukum Internasional.................................................................. 6
H. Peradilan Internasional .......................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ....................................................................................... 9
B.
Saran ................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Rumusan Masalah
a.
Apakah yang dimaksud dengan Sistem Hukum Internasional ?
b.
Apakah yang dimaksud dengan Peradilan
Internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan
hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional.
Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum
internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh
negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
B.
Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum
merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala
internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan
hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang
semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana
mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.
J.G Starke
Hukun
internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar
terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
antarnegara.
2.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi
bangsa di berbagai negara.
3.
Mochtar Kusumaatmaja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
1. Negara dengan negara
2. Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain
C.
Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa
romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile
(hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum
nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada.
Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang
merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan
orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi
volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of
nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht
dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah
ius gentium memiliki pengertian :
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum ynag diturunkan dari
tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang
menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai
dengan abad ke-19.
Seiring
dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat
dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum Perdata
Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga
negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b. Hukum publik internasional,
yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
D.
Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang
merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh
para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah
hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E.
Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada
beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan
atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara
dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri
meskipun seddang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan
pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk
diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul
ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F.
Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum
Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi
sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a. Dalam
Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan
seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat
bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran,
sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara
anggota masyarakat yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional.
Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·
Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah.
Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya
dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah
Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli
hukum dan diplomat Swiss.
·
Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda
yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans
Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina
tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b. Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional
dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di
dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah
Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan
yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai
berikut :
Ø Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
Ø Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti
dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
Ø Asas-asas umum hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab
Ø Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran
para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk
menentukan hukum, dan
Ø Pendapat-pendapat para ahli hukum yang
terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek
hukun internasional adalah sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti
klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi
subyek hukum internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah
sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi
juga memiliki kekuasaan duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional
dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh
beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban
perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak
dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan
dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f. Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat
memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal
tertentu.
J.
Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh
Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum
terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan
kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya
antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum
dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu
perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat
dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan
Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta
banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan
arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum,
dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah
adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan
internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda
dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang
dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui
prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan
adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi
sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan
dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1)
Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan
yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas
negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang
merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan
menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah
sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat
diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran suatu negara.
2)
Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut
mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan
mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2007. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas
XI. Jakarta : Erlangga
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق